![]() |
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Deli Serdang beserta jajaran di Serdang, Sumatera Utara. Foto: Erman/nvl |
Hal ini disampaikan Marwan saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan beserta jajaran, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Serdang, Sumatera Utara, Rabu (19/5/2021).
“Mengapa muncul inisiatif untuk merevisi ini, karena berbagai masukan yang muncul ketika melakukan kunjungan (aspirasi). Ada harapan dari masyarakat maupun pemerintah daerah agar BNPB diperkuat perannya agar mampu menangani kebencanaan dengan baik dan terkendali dengan cepat untuk melakukan penanggulangan,” ucap Marwan.
Politisi Fraksi PKB ini melanjutkan, aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan penguatan BNPB, dikarenakan masyarakat beranggapan alur birokrasi dalam penanganan bencana cukup panjang dan agak berbelit-belit. Sehingga penanganan dampak dari bencana menjadi terkendala.
Sementara pemerintah daerah ragu dalam mengambil keputusan ketika dihadapkan pada keinginan memulihkan kondisi masyarakatnya pasca bencana dengan teknis yang menjadi urusan pemerintah provinsi ataupun pemerintah pusat. “Bahkan daerah itu ada yang menganggap itu akan bermasalah secara hukum karena teknisnya itu tidak boleh ditangani (oleh pemda),” ujanya.
Dalam perjalanannya, urai Marwan, Komisi VIII DPR RI mengusulkan untuk memasukkan revisi UU Penaggulangan Bencana ke dalam prolegnas dan sudah mendapat persetujuan dari pemerintah. Namun dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, sama sekali tidak menyebut BNPB. Artinya BNPB akan hilang secara kelembagaan. Karena itu, Komisi VIII masih bersikeras agar BNPB diperkuat baik itu secara kelembagaan maupun secara tupoksinya.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan berharap, dengan adanya revisi UU Penanggulangan Bencana ini dapat menyelesaiakan masalah-masalah dalam penanganan kebencanaan.
“Ketika kami menganggap jembatan putus sebagai suatu yang darurat karena masyarakat butuh akses, namun kami tidak bisa berbuat karena itu adalah jembatan (kewenangan) provinsi. Mungkin ini bisa ditinddaklanjuti oleh BNPB. Mudah-mudahan kebijakan seperti ini menjadi koreksi bersama demi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.