![]() |
Kapolsek Kalideres (Kompol. Slamet Riyadi)(Foto:Ist) |
Kapolsek Kalideres (Kompol. Slamet Riyadi) menerangkan, pelarangan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur DKI No. 5 Tahun 2021 tentang pengendalian masyarakat dalam rangka pencegahan covid – 19.
“Termasuk seluruh TPU di DKI Jakarta ditutup sementara mulai tanggal 12 Mei – 16 Mei 2021,” terangnya.
Adapun pengamanan kali ini dilakukan secara persuasif serta pihaknya terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar menunda kegiatan ziarah kubur sementara waktu.
“Cukup berdoa dari rumah agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan penyebaran covid – 19,” jelasnya.
Ia pun berharap dengan berdoa di rumah saja kerumunan di TPU Tegal Alur bisa dihindari.
“Berdoa cukup di rumah saja. Mudah – mudahan doanya di terima. Amin,” pungkasnya.
(PoldaMetroJaya)