Kapolda Kalbar Irjen Irjen Suryanbodo Asmoro. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar). |
"Ya, sudah tersangka. Tapi belum tertangkap karena masih kabur," ujar Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Kamis (24/2/2022) dikutip dari iNews.id.
Dia meminta Joni tak mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Sebab, Joni sudah dua kali mendapat panggilan pemeriksaan oleh penyidik namun tak pernah datang.
Suryanbodo mengatakan, jika Joni kembali mangkir pada panggilan ketiga, penyidik tak segan untuk melakukan upaya penangkapan.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Menurut Suryanbodo, Joni menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2020.
Herman Hofi, yang menjadi kuasa hukum Joni Isnaini mengatakan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya.
Menurutnya, ada kesalahan prosedur oleh penyidik Polda Kalbar dalam penetapan status tersangka kliennya.
"Sisi apa yang salah sehingga klien kami ditetapkan jadi tersangka?" kata Herman.